BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 akan Segera Ditransfer, Cek di Sini Jika Termin Pertama Belum Cair

26 Oktober 2020, 06:09 WIB
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang terdampak Covid-19 adalah BLT Subsidi Gaji.

Pencairan BLT ini dilakukan dalam 2 termin di mana pada masing-masing termin, pekerja akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Hingga 19 Oktober 2020, baru 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji termin pertama yang sudah ditransfer Rp 1,2 juta.

Artinya, tersisa sekitar 150 ribu penerima BLT Subsidi Gaji termin atau gelombang pertama yang belum mendapat Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Terkait masih adanya pekerja yang belum mendapat BLT Subsidi Gaji termin pertama, Menaker Ida Fauziyah mengungkap sejumlah alasannya.

Baca Juga: Cara Membuat Karakter Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam di WordPad dan MS Word

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Beritadiy.com dalam artikel "Update Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang Pertama dan Dua, Cek Namamu di kemnaker.go.id".

Jika terjadi kekurangan seperti itu, ujar Menaker Ida, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya. Rencananya, transfer BLT Subsidi Gaji termin pertama akan diselesai hingga akhir bulan ini.

Dari 12.166.471 orang penerima BSU dirinci menjadi tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen),tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca Juga: Murah dan Mudah Didapat, Ini 7 Obat Herbal Paling Dicari untuk Sembuhkan Asam Urat

Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Baca Juga: 10 Godaan yang Sering Muncul Menjelang Pernikahan, Salah Satunya Mantan yang Kembali Datang

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Sandiaga Uno Keluarkan Biaya Pilpres Hingga Rp1 Triliun Saat Dampingi Prabowo, Bamsoet: Kapok?

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler