Tak Perlu Menunggu Tahun Depan, Segera ke Kantor Instansi Ini untuk Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

26 Oktober 2020, 06:38 WIB
Cek Lolos Menerima BPUM UMKM dengan Cara yang Sangat Mudah /Dok. Corporate Secretary Bank BRI

SEPUTAR LAMPUNG - Pelaku UMKM adalah bagian dari masyarakat yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Banyak yang usahanya merugi hingga terpaksa gulung tikar.

Ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah memasukkan kelompok ini sebagai salah satu prioritas yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satunya melalui BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diselenggarakan dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, 9 juta UMKM telah menerima BLT BPUM.

Lalu sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM akan mendapatkan BLT BPUM Gelombang Kedua sebesar Rp 2,4 juta. Sehingga total ada sekitar 12 juta UMKM yang jadi penerima.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 akan Segera Ditransfer, Cek di Sini Jika Termin Pertama Belum Cair

Penutupan pendaftaran BPUM UMKM gelombang 2 dilakukan pada akhir November 2020. Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id.

Jika sebelumnya pendaftaran bantuan ini bisa dilakukan secara online, kini offline kecuali beberapa daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi dan antrian yang mengular sehingga dilakukan kebijakan khusus.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, sebagaimana dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah sebagai berikut:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bermodalkan Iuran Rp1000 per Hari, Warga Desa Eks Transmigrasi Ini Bangun Masjid Senilai Rp8 Miliar

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapun beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Murah dan Mudah Didapat, Ini 7 Obat Herbal Paling Dicari untuk Sembuhkan Asam Urat

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler