HARI Ini Terakhir Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 1 untuk Siswa SD, Berkas Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

25 April 2024, 07:50 WIB
Pendaftaran KJP Plus 2024 tahap 1 untuk siswa SD akan segera berakhir, berkas apa saja yang dibutuhkan? /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama tahun 2024 telah resmi dibuka sejak 22 April 2024 dan akan berlangsung hingga 9 Mei 2024 mendatang.

Perlu diingat bahwa pendaftaran ini dilakukan secara bertahap yang dimulai dari jenjang SD/MI, lalu berlanjut ke jenjang SMP/MTs dan selanjutnya jenjang SMA//MA, SMK, dan PKBM.

Untuk pendaftaran KJP Plus 2024 tahap 1 untuk siswa SD akan berakhir hari ini Kamis, 25 April 2024.

Agar tidak kelewatan dan bisa mendaftar tepat waktu, orang tua dan siswa perlu mengetahui dengan baik kapan pendaftaran tiap jenjang pendidikan berlangsung.

Baca Juga: 25 April Peringati Apa? Ini 6 Momen Global yang Dirayakan Hari Ini, Salah Satunya Ada ‘World Penguin Day’

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024 mulai jenjang SD hingga SMA:

Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah

Jenjang SD/MI: 22-25 April 2024
Jenjang SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024

Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan

Jenjang SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024

Penetapan kepgub penerima: 20-30 Mei 2024

Baca Juga: Pasar Raya Lebak Budi Bandar Lampung Segera Dibuka, Beroperasi 24 Jam Lho! Berapa Harga Kiosnya?

Selain memperhatikan dengan baik soal jadwal pendaftaran, orang tua atau wali juga perlu menyiapkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Sejumlah berkas/dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
  2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua atau wali.

Kelengkapan dokumen di atas dibawa oleh orang tua atau wali siswa ke sekolah sesuai dengan jadwal pendaftaran masing-masing jenjang pendidikan.

Data siswa selanjutnya akan diverifikasi apakah layak menjadi penerima KJP Plus 2024 dengan tahapan verifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Tes SKD CPNS dan PPPK Bakal Digelar Juni 2024, Ini Cara Mudah Daftar Online di SSCASN BKN

  1. Pengecekan di DTKS
  2. Verifikasi kelayakan dokumen persyaratan
  3. Verifikasi legalitas dan integritas (kondisi peserta didik) di antaranya terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, mempunyai NISN, dan terdaftar di Dapodik. Kemudian verifikasi kedisiplinan hadir di sekolah dan kepatuhan terhadap tata tertib di sekolah serta tidak melanggar larangan.
  4. Verifikasi kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu sesuai Keputusan gubernur 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Terdapat dua kanal yang disiapkan oleh Disdik DKI yang bisa digunakan oleh orang tua atau wali siswa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut yakni di telepon 021-857-1012 atau website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler