SEPUTARLAMPUNG.COM – Kapankah bantuan sosial (bansos) PKH tahap 2 2024 cair ke keluarga penerima manfaat (KPM)? Simak jadwal lengkap berikut ini dan pastikan bahwa nama Anda muncul di sini sebagai penerima.
Pencairan bansos PKH tahap 2 2024 telah dinantikan sejumlah KPM yang masuk dalam kriteria penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebagai pengingat, kriteria KPM bansos PKH tahap 2 2024 adalah keluarga miskin yang masuk dalam komponen penerima Program Keluarga Harapan, yakni Ibu Hamil, Balita (0-6 tahun), Lansia, Penyandang disabilitas, dan Siswa SD-SMA/ sederajat.
Untuk pencairan, sebagaimana yang telah dilakukan Kemensos di periode tahun sebelumnya, dana bansos PKH cair secara bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.
Berikut jadwal resmi pencairan dana bansos PKH 2024:
- Pencairan PKH tahap 1 mulai dilakukan pada Januari, Febuari, dan Maret.
- Pencairan PKH tahap 2 mulai dilakukan pada April, Mei, dan Juni.
- Pencairan PKH tahap 3 dilakukan pada Juli, Agustus, dan September.
- Pencairan PKH tahap 4 dilakukan pada Oktober, November, dan Desember.
Perlu diketahui, tidak semua warga masyarakat miskin bisa mendapatkan dana bansos PKH 2024, karena hanya NIK KTP yang terdaftar pada basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos saja yang bisa jadi penerima.
Selain itu, penerima juga harus lolos semua persyaratan yang ditetapkan Kemensos. Berikut syarat wajib untuk jadi penerima bansos PKH:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuj dalam kategori warga masyarakat miskin atau rentan miskin
- Bukan bagian dari Pejabat Negara/ASN/PNS
- Bukan prajurit/Anggota Polri/TNI
- Bukan pendamping sosial
- Bukan bagian dari perangkat desa seperti kepala desa, kepala dusun, dan RT/RW
Baca Juga: Jangan Tanyakan 3 Pertanyaan Sensitif Ini ke Teman atau Saudara yang Single saat Kumpul Bersama
Berikut ini adalah besaran dana bansos PKH 2024 yang akan diterima KPM sesuai dengan kategori per komponenya:
- Ibu Hamil dan Balita usia 0-6: Rp750 ribu per tahap
- Siswa SD: Rp225 ribu per tahap
- Siswa SMP: Rp375 per tahap
- Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap
Pencairan dana bansos PKH 2024 bagi yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima bisa dilakukan di salah satu bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri), dan BSI (khusus KPM di Provinsi Aceh).
Swlain itu, KPM juga bisa mencairkan dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia setelah menerima surat undangan pencairan. Khusus pencairan di Kantor Pos adalah bagi yang tidak punya rekening bank atau tinggal di daerah 3T.
Penting untuk diingat, sebelum mencairkan bansos PKH 2024, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima yang bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id.***