KPM yang Penuhi Kategori Ini Dapat Double Bansos Tunai pada April 2024, Cek di Sini!

13 April 2024, 06:25 WIB
Simak kategori KPM yang dapat double bansos pada April 2024. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kategori tertentu berpotensi mendapatkan double bantuan sosial (bansos tunai) pada April 2024. Bagaimana bisa?

Seperti diketahui, pemerintah masih menggelontorkan sejumlah bansos pada 2024.

Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada 10 juta KPM.

Baca Juga: Usai Lebaran Saatnya Cari Cuan Lagi, Info 5 Lowongan Kerja di Jakarta untuk Minimal Lulusan SMA-SMK

Kemudian ada juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada 18,8 juta KPM.

Penting dipahami, baik PKH maupun BPNT sama-sama diberikan guna menanggulangi perekonomian masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

PKH diberikan untuk 3 komponen, yakni:

Pertama, kesehatan

- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)

- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun

Baca Juga: Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H Sampai Kapan? Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Jadwal Cuti Bersama 2024

Kedua, pendidikan

- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat

Ketiga, Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun

- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).

Besaran dana PKH yang diberikan berbeda-beda untuk masing-masing komponen penerimanya, yakni:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan/tahap.

- Anak usia dini berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan/tahap.

- Siswa SD akan mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan/tahap.

- Siswa SMP akan mendapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan/tahap.

- Siswa SMA akan mendapat Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan/tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per 3 bulan/tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan/tahap.

Baca Juga: Tips Jitu Cegah Mabuk Perjalanan saat Naik Mobil atau Bus, Salah Satunya Perhatikan soal Pengharum Kendaraan

Penerima PKH juga bisa menerima double bansos dari BPNT asal memenuhi kategori berikut:

- KPM yang menerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

- KPM penerima BPNT terdiri atas KPM PKH dan KPM non PKH.

- KPM BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di tempat tinggal atau domisilinya.

Seperti diketahui, besaran dana BPNT yang yang diberikan untuk setiap KPM adalah Rp200 ribu per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun.

Bagaimana cara untuk mengetahui daftar nama penerima PKH dan BPNT pada April 2024?

Anda bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT pada April 2024, nantinya akan muncul informasi mulai nama penerima, jenis bansos yang diberikan, serta periode penyaluran bansos.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler