SEPUTARLAMPUNG.COM - Ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia mendaparkan remisi perayaan HUT ke-78 RI.
Seperti diketahui, memang setiap tahunnya pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI.
Di mana narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang merupakan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemberian remisi sendiri dilakukan kepada para narapidana yang dianggap telah berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, serta benar-benar terlihat telah menyesali perbuatannya.
Aturan pemberian remisi sendiri tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan ada sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum pada 2023.
Di mana dari ratusan ribu yang mendapatkan remisi tersebut, 2.606 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Yasonna berharap agar warga binaan yang mendapatkan remisi juga kepada mereka yang langsung bebas dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pinta Yasonna seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Dilansir dari Antara, ada 3 wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni:
1. Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang
2. Jawa Timur sebanyak 17.106 orang
3. Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.***