Eks Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi Rp28 Miliar, Dijerat 2 Pasal

8 Juli 2023, 06:00 WIB
KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono /Dok. Antara/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andhi Pramono, diketahui menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar selama bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP [Andhi Purwanto] sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Di mana menurut keterangannya, dugaan penerimaan gratifikasi ini dilakukan dalam rentan waktu 2012 hingga 2022.

Baca Juga: Sinopsis Insidious 5: The Red Door dan Alur Ceritanya, Lengkap dari Chapter 1-5

Alexander mengatakan uang hasil gratifikasi itu diduga telah digunakan untuk keperluan hidup Andhi Pramono dan keluarganya.

Lebih rinci, Alexander menyampaikan dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta.

Kemudian pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Andhi Pramono, diduga mulai menerima gratifikasi saat menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘47 Meters Down’ dan ‘The Command’, serta Jadwal Trans TV Hari Ini, 7 Juli 2023

Dia juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dalam memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Dengan tujuan mempermudah para pengusaha tersebut dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Dari situlah dia menerima sejumlah fee gratifikasi.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler