SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah mulai menyaluran bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 kepada siswa SD dan SMP.
Siswa yang NISN dan namanya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id berhak dapat bantuan PIP 2023 sebesar Rp450.000, Rp750.000, dan Rp1 juta.
Namun, bagaimana jika nama tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id padahal tahun lalu dapat bantuan PIP?
Simak beberapa penyebab bantuan PIP 2023 gagal cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penyaluran PIP 2023 pada April ini merupakan pencairan termin 1 yang diberikan khusus untuk siswa penerima PIP yang berasal dari DTKS Kemensos, siswa yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan siswa yang sudah pernah dapat bantuan PIP sebelumnya.
Sementara, siswa di luar kriteria itu akan ditetapkan sebagai penerima PIP 2023 secara bertahap pada termin 2 dan 3.
Pencairan PIP 2023 termin 2 dan 3 diprediksi mulai dilakukan pada Mei-September dan Oktober-Desember 2023.
Jika nama tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai penerima PIP 2023, maka ada beberapa penyebab dan kemungkinannya. Apa saja?
Penyebab Tidak Terdaftar PIP 2023
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud, salah satu penyebab nama tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id ialah karena siswa tersebut tidak masuk kategori penerima PIP 2023.
Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah, pada November 2022 lalu menjelaskan bahwa penetapan siswa penerima bantuan PIP berdasarkan dua kategori, yakni:
1. Siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan mendapatkan bansos lain seperti KIS PBI JK, PKH, atau BPNT
2. Siswa yang diusulkan oleh dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan
“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP” kata Sofiana dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PIP November 2022 lalu.
Selain itu, ada juga 7 penyebab siswa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2023, yaitu:
1. Tidak terdaftar pada DTKS Kemensos
2. Tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik
3. Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid
4. Tidak ditandai Layak PIP
5. Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
6. Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya; atau
7. Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
Perlu dipahami bahwa siswa yang tahun lalu mendapat bantuan PIP, bisa saja tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2023 karena adanya perubahan data di DTKS.
Untuk itu, siswa perlu cek nama penerima bantuan PIP 2023 secara berkala di pip.kemdikbud.go.id.***