Mau Bantuan Total Rp4,2 Juta? Buruan Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Syarat Pendaftarannya

18 Februari 2023, 10:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka mulai 17 Februari 2023./Tangkapan layar Instagram prakerja.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tentu menjadi salah satu hal yang ditunggu bagi sebagian orang yang membutuhkan.

Bagi Kamu yang ingin mendapatkan bantuan dengan total sebesar Rp4,2 juta, buruan daftar program kartu Prakerja gelombang 48 yang sudah dibuka mulai 17 Februari 2023.

“Kapan gelombang 48 dibuka? Sekarang udah dibuka nih Sob! Langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Kartu Prakerja kamu!,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: TOP 3 SMA Negeri dan Swasta di Probolinggo Jawa Timur Versi LTMPT 2022, Sekolah Mana yang Raih Posisi ke-1?

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Perlu diketahui bahwa kartu Prakerja gelombang 48 ini menggunakan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bansos serta akan lebih fokus pada peningkatan skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.

Baca Juga: Mau Beli Samsung S22 Ultra 5G? Cek Harga Terbaru Februari 2023 di Sini: Tampilan Stylish Performa Kencang Abis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk gelombang ini akan diberikan kuota kepada sebanyak 10 ribu peserta.

Untuk mendapatkan bantuan karu Prakerja, calon penerima harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, di antaranya yaitu:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Twibbon Isra Miraj 1444 H Terbaru Desain Keren, Pasang Ucapan Selamat di WA IG FB pada Hari Ini

Syarat pendaftaran program kartu prakerja:

1. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas

2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai atau padan dengan data Dukcapil

4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri

5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan:

  • Wajah terlihat jelas, dengan pencahayaan yang cukup
  • Wajah memenuhi 80% dari frame foto
  • Wajah terlihat jelas, tanpa memakai aksesoris seperti topi, kacamata, masker,dll
  • Foto yang diambil tidak disertai foto KTP

6. Izinkan situs peramban untuk mengetahui lokasi, dengan tab tombol Allow pada saat notifikasi muncul

Baca Juga: SMAN 1 Tangerang Keren! Ini 6 SMA Paling Unggul di Kota Tangerang Versi LTMPT 2022, Berikut Ranking Nasional

Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 akan mendapatkan pelatihan gratis dan dana insentif total Rp4,2 Juta yang perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Insentif bantuan pelatihan Rp3,5 Juta

2. Insentif pasca pelatihan Rp600 Ribu

3. Insentif pasca survei Rp200 Ribu (Rp100 Ribu x 2 survei)

Setelah menyelesaikan dan mengisi angket evaluasi secara lengkap, artinya peserta kartu prakerja berhak mendapatkan insentif.

Lalu bagaimana caranya:

Dilansir seputarlampung.com dari instagram prakerja.go.id, berikut adalah peserta yang berhak mendapatkan insentif kartu prakerja:

1. Telah mendapatkan sertifikat tanda selesai pelatihan

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama

3. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya

4. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

5. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

Baca Juga: 10 Ucapan Isra Miraj 2023 Singkat, Penuh Doa, dan Menyentuh, Lengkap dengan Link Twibbon, Bagikan ke WA IG FB

Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya, calon penerima manfaat bisa KLIK DI SINI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler