Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Tips agar Bisa Dapat Bantuan

4 Februari 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi. Informasi kartu Prakerja Gelombang 48. /Tangkapan Layar/Kominfo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program prakerja ini sebelumnya merupakan bantuan dengan skema insentif senilai Rp 600 ribu selama 4 bulan dengan pengisian survei Rp50 ribu sebanyak 3x, sehingga total bantuan yang diperoleh yaitu Rp2.550.000.

Namun pada tahun 2023 ini besar insentif dan anggarannya yaitu biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dan insentif survei Rp100 ribu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2023 di Wings untuk Lulusan S1, Posisi Apa Saja yang Dibutuhkan? Cek Kualifikasinya

Berikut cara mendaftar prakerja:

1.Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi dengan mengikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama yang Masuk 96 Juta Lebih Pemilik KIS yang Bisa Dapat Bansos 2023, Ada PKH dan BPNT Sembako

4. Ikuti pelatihan dengan menyelesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

5. Beri rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

6. Dapatkan insentif biaya mencari kerja.

Berikut tips lolos program prakerja:

1. Pastikan dirimu merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Kabar Baik! Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Daftar Melalui Langkah Berikut dan Catat Ketentuannya!

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Didalan kartu keluarga maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja jadi pastikan anggota keluargamu belum memenuhi batas maksimal.

Itulah update informasi kartu Prakerja Gelombang 48, semoga bermanfaat dan segera daftar sekarang juga. ***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler