Perpu Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Kemnaker Jelaskan tentang Pesangon hingga Outsourcing, Simak Selengkapnya

5 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi orang bekerja /RonaldCandonga/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja telah diterbitkan.

Beberapa aturan baru yang tertuang pada Perpu Cipta Kerja ini mengundang banyak pertanyaan dan menimbulkan polemik pada masyarakat Indonesia.

Mulai dari uang pesangon, upah, cuti, status karyawan, jaminan, hingga outsourcing, dan PHK, ramai dibahas oleh publik. Serta kejelasan dari aturan pada Perpu Cipta Kerja ini, dipertanyakan.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait isi dari Perpu Cipta Kerja yang menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis The Big Short (2015), Trik Bermain Saham Dalam Masa Krisis Ekonomi

Malalui unggahan Instagram resminya, Kemnaker memberikan jawaban dan penjelasan terkait beberapa poin pada Perpu Cipta Kerja, yang menimbulkan pertanyaan masyarakat:

Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 29 33 Menuju Masyarakat Sejahtera Subtema Peduli Lingkungan

Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan dalam sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Benarkah Outsourcing (Alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan pelindungan atas hak-haknya.

Benarkah tidak akan ada status Karyawan Tetap?

Status Karyawan Tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: 6 Kampus Ini adalah Universitas Terbaik di Manado Sulawesi Utara Versi EduRank 2022, UNSRAT Pertama?

Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan Sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Benarkah semua karyawan berstatus Tenaga Kerja Harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga harian (berdasarkan PKWT). Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh. Perpu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

“Cek faktanya agar Rekanaker tidak salah paham!” tulis akun @kemnaker, pada caption unggahan Instagramnya, pada 4 Januari 2023, dikutip oleh tim Seputarlampung.com.

Baca Juga: RM BTS Cetak Rekor Baru! Jadi Penyanyi Solo Korea Pertama yang Masuk Billboard 3 Minggu Berturut-turut

Itulah informasi mengenai penjelasan Kemnaker terkait isi dari Perpu Cipta Kerja yang menimbulkan banyak pertanyaan hingga polemik di kalangan masyarakat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler