Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Hari Ini 14 Oktober 2022

14 Oktober 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT PLN (Persero) untuk Lulusan S2, Batas Akhir 16 Oktober 2022 Cek Posisi dan Kualifikasinya

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fungsi dan Peranan SIM

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, ada pelayanan SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung yang beroperasi hari ini 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat dan Mudah Dihafal 14 Oktober 2022: Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

Sebelum memperpanjang SIM, siapkan syarat yaitu KTP dan SIM lama. Untuk tes psikologi bisa langsung dilakukan di lokasi SIM keliling.

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja yang dilakukan sebelum masa perpanjangannya habis.

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Lalu dimana saja lokasi SIM keliling bila ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Dikutip seputarlampung.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung hari ini 14 Oktober 2022 mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB:

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru 14 Oktober 2022 dengan Tema: Hadis tentang Cinta kepada Sesama Manusia karena Allah

Lokasi SIM Keliling Bandung

ITC Kebon Kalapa

Lucky Square

Lokasi SIM Bekasi

Gateway Park LRT City

Lokasi SIM Keliling Bogor

Samsat Outlet Galuga

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000

Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemilik SIM akan dikenakan biaya yang berbeda dan tidak termasuk dalam rincian biaya pembuatan SIM seperti yang telah dijelaskan di atas.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler