4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Rp34 Miliar, Polri Ungkap Peran Masing-masing

26 Juli 2022, 08:30 WIB
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari. Polri membeberkan apa saja peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana tersebut.

Dari keterangannya, diketahui bahwa Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

Baca Juga: Segera Daftar Lowongan Kerja di Indofood CBP Sukses Makmur TBK Lulusan D3-S1, Besok Terakhir

Sementara Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang.

Tersangka selanjutnya ialah Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. 

Kemudian ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, dana korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebesar Rp34 Miliar.

Baca Juga: Sederet Tanggal Penting Peristiwa Sejarah Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Sudah Tahu?

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, total dana untuk program CSR yang diberikan kepada ACT sebesar Rp 138 miliar.

Namun tidak semua dana itu diberikan untuk program CSR sesuai ketentuan. Sebanyak Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

 

Dia menjelaskan, dana Rp34 Miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal seperti pengadaan truk sebesar Rp 2 Miliar, untuk program big food sebesar Rp 2,8 Miliar.

Selain itu ada pula digunakan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sebesar Rp 8,7 Miliar.

Baca Juga: Bocoran Pencairan Dana PIP 2022 untuk Siswa Kelas 6, 9, 12/13, Agustus Cair? Cek Namamu di Sini

"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 Miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 Miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 Miliar total semua 34,573,069,200," ucapnya.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana untuk memberikan gaji bagi pengurus ACT.

Dikesempatan berbeda, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Pada 2015, lanjut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT KAI Services Lulusan SMA/SMK untuk Posisi Ini yang Tersedia, Cek Segini Gajinya

Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelasnya.

Tersangka Ibnu Khajar diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Baim Wong yang Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Urusan Dunia Tak Melulu Uang

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Kemudian tersangka Hariyana Hermain disebut bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Ia memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," terangnya.

Terakhir, tersangka N Imam Akbari bertugas menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler