Ini Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2022 Sumatera Utara, Kota Medan Masuk Zona 1, 2, atau 3?

10 Mei 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi PPDB. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut jadwal dan link pendaftaran PPDB SMA-SMK 2022 Sumatera Utara zona 1, 2, dan 3, Kota Medan masuk zona mana?

Sumatera Utara merupakan sebuah provinsi yang terletak di Pulau Sumatera, berbatasan dengan Aceh di sebelah utara dan dengan Sumatera Barat serta Riau di sebelah selatan.

Provinsi ini adalah kampung halaman suku bangsa Batak, yang hidup di pegunungan dan suku bangsa Melayu yang hidup di daerah pesisir timur.

Selain itu juga ada suku bangsa Nias di pesisir Barat Sumatera, Mandailing, Jawa dan Tionghoa.

Baca Juga: Tanggal Berapa PPDB Jawa Timur 2022-2023 Jenjang SMA-SMK Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Terbaru SMAN 4 Jember

Dilansir dari dprd-sumutprov.go.id, Provinsi Sumatera Utara terletak pada 1° - 4° Lintang Utara dan 98° - 100° Bujur Timur, Luas daratan Provinsi Sumatera Utara 71.680 km².

Di Sumatera Utara juga terdapat dua taman nasional, yakni Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Batang Gadis. Menurut Keputusan Menteri Kehutanan, Nomor 44 Tahun 2005, luas hutan di Sumatera Utara saat ini 3.742.120 hektar (ha).

Selain itu, Provinsi Sumatera Utara memiliki pendidikan yang sangat baik, sehingga cocok untuk orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di salah satu SMP atau SMA.

PPDB Sumatera Utara dibuka mulai Senin, 9 Mei 2022 untuk siswa SMP dan MTs yang ingin mendaftar SMA dan SMK favorit.

Berikut alur pendaftaran dan syarat daftar PPDB Sumut 2022 jalur afirmasi tahap 1 dan tahap 2 di bawah ini.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 DITUTUP? Cek Jadwalnya, Segera Daftar di dtks.jakarta.go.id

Jalur Afirmasi pada PPDB 2022-2023 di Sumatera Utara (Sumut) diperuntukan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Berikut jadwal lengkap PPDB Sumut tahun ajaran 2022-2023, yakni:

• 09 Mei - 12 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

• 13 Mei - 16 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.

• 17 Mei - 22 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

• 23 Mei - 26 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.

• 27 Mei - 29 Mei 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.

• 30 Mei 2022: Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA

Baca Juga: Loker Magang Terbaru 2022 di Perusahaan IT Trakindo Group, Simak Posisi dan Kualifikasi Lengkapnya Berikut Ini

• 31 Mei - 05 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

• 06 Juni - 10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.

• 11 Juni - 16 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

• 17 Juni - 21 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.

• 22 Juni - 24 Juni 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.

• 29 Juni 2022: Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA

• 30 Juni - 09 Juli 2022: Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II

Bagi peserta didik yang ingin mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui situs resmi maupun melalui aplikasi PPDB Sumut 2022.

Baca Juga: Didominasi Negeri, Ini Referensi 3 SMA Terbaik untuk PPDB 2022 di Kota Balikpapan Kaltim, Siapa Peringkat 1?

Berikut link pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022: KLIK DI SINI 

Salah satu syarat mendaftar PPDB Sumut 2022 jalur afirmasi adalah siswa lulusan SMP atau MTs dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan KIP, KIS, penerima bantuan sosial seperti BPNT hingga PKH.

Berikut syarat mendaftar PPDB Sumatera Utara 2022 Jalur Afirmasi:

1. Seleksi/jalur afirmasi PPDB Sumut 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;

2. Kuota PPDB 2022 jalur/seleksi afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui PPDB 2022 jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;

5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: Kemendikbud;
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

Baca Juga: Dibuka! Ini Link Pendaftaran PPDB SMP 2022 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Berikut Jadwal Zonasi dan Afirmasi

6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;

10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;

11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan

12. Dalam hal daya tampung PPDB 2022 jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA.

Demikian ulasan mengenai jadwal dan link pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022 SMA-SMK, lengkap dengan syaat jalur afirmasi.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler