Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Apa saja? Simak Penjelasannya di Bawah Ini

28 Maret 2022, 18:30 WIB
ilustrasi cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan. /@bpjs.ketenagakerjaan/ tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden.

Karena, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Setiap pekerjaan memiliki resiko baik itu resiko kecil maupun resiko besar maupun itu di luar ruangan atau di dalam ruangan karena pekerjaan kantoran bisa saja memungkinkan mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 1443 H-2022 M? Berikut Bacaan Doa Niat Puasa, Jadwal Imsakiyah se-Indonesia

Apabila mengalami kecelakaan kerja pengurus perusahaan di tempat bekerja dapat langsung membawa peserta ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.

Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut ini dokumen yang harus dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

1. Formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1 Maksimal dalam Waktu 2 x 24 Jam

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Surat pernyataan RST

5. Fotokopi absensi karyawan

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman SNMPTN Universitas Indonesia di Link Ini, 29 Maret 2022, Berikut Nama Lolos Seleksi UI

Formulir bisa kamu dapatkan di website resmi BPJAMSOSTEK atau di peroleh di kantor cabang terdekat.

Demikian, informasi terkait cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler