Otomatis Dapat PKH Tahap 2 2022 bagi Pemilik KTP Kriteria Ini, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

26 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi. Kriteria dan cara cek penerima bansos PKH tahap 2/2022. /Ilustrasi dari kemensos.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Otomatis dapat PKH Tahap 2/2022 bagi pemilik KTP dengan kriteria ini, cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

PKH tahap 1 2022 kembali disalurkan Pemerintah mulai bulan Januari hingga Maret 2022. PKH masih ditujukan kepada KPM yang terdaftar di DTKS.

Masyarakat miskin yang telah mendaftar bisa mendapatkan bansos PKH sesuai golongan masing-masing, ada anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan difabel.

Baca Juga: Live Streaming Liga 1: Bhayangkara FC Vs Persija Jakarta Hari ini di Vidio Sabtu, 26 Maret 2022

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui dan memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD atau memiliki anak usia SD atau SMP atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Baca Juga: HORE! Total 1.367.559 Anak SMA Bakal Raih Rp1 Juta dari Program Indonesia Pintar 2022, Cek di Laman PIP Ini

Dalam jangka pendek program PKH bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Berikut tujuh golongan orang yang berhak terima bansos PKH Tahap 2 periode 2022, lengkap dengan besaran yang diterima, yakni:

• Golongan Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

• Golongan Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

• Golongan Anak SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap

• Golongan Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Pertama Kali Anda Lihat? Ketahui Sifat dan Karaktermu Sejak Lahir

• Golongan Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap

• Golongan Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

• Golongan Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap 2/2022 pakai NIK KTP lewat HP atau Komputer, yakni:

- Buka cekbansos.kemensos.go.id di HP Anda.

- Masukkan pilihan wilayah dengan provinsi, kabupaten/kota, Pilih kecamatan, Pilih desa.

- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.

- Masukkan kode captcha yang diminta.

- Klik cari data.

Untuk penyaluran bansos PKH 2022 tahap selanjutnya, yakni tahap 2 akan diinfokan kembali oleh pihak terkait, biasanya akan disalurkan kembali setelah tiga bulan setelah tahap sebelumnya dicairkan ke masing-masing penerima manfaat.

Namun, hingga saat ini belum ada info resmi terkait pencairan bansos PKH Tahap 2, bagi keluarga penerima manfaat bisa mengetahui seputar kabar pencairan melalui akun media resmi Kementerian Sosial di Instagram @kemensosri.

Demikian informasi pemilik KTP dengan kriteria di atas yang otomatis dapat bansos PKH tahap 2/2022 di cekbansos.kemensos.go.id lewat HP dan komputer.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler