SEPUTARLAMPUNG.COM - Baru-baru ini, media sosial Instagram telah meluncurkan fitur baru yang dijuluki fitur Add Yours.
Fitur tersebut dapat digunakan oleh para pengguna Instagram untuk mengikuti dan membagi satu topik yang sama.
Namun, adanya fitur Add Yours tersebut kemudian memunculkan banyak pro kontra di tengah pengguna Instagram.
Salah satunya karena fitur tersebut bisa menyebabkan penggunanya menyebar informasi pribadi secara tidak langsung.
Salah satu informasi dan data pribadi yang tidak boleh disebar secara sembarangan ialah foto KTP. Sebab, pada KTP terdapat data diri beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dilansir Seputar Lampung dari Instagram Indonesia Baik, ada beberapa bahaya yang mengintai jika Anda sembarangan menyebar foto KTP, NIK, beserta data pribadi yang ada di dalamnya.
Apa saja bahaya jika foto KTP Anda tersebar di media sosial? Simak ulasan berikut ini.
"Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah lama menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, bisa dikatakan KTP bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia. Sebab, KTP berguna dalam berbagai urusan," dikutip Seputarlampung.com dari akun Instagram @indonesiabaik pada 25 November 2021.
Selain berguna dalam berbagai urusan, KTP juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting khususnya NIK. Oleh karena itu, tidak heran jika NIK banyak disalahgunakan saat ini.
Berikut 5 bahaya yang mengintai Anda jika sembarangan menyebar foto KTP:
1. NIK KTP menyimpan data pribadi Anda, sebab digit dalam nomor tersebut tidak dibuat secara acak
2. NIK KTP yang tersebar rentan disalahgunakan, salah satunya digunakan dalam pinjaman online atau pinjol
3. NIK sebagai sumber data pribadi, sebab hanpir seluruh negara menggunakan NIK sebagai sumber data
4. Bahaya memberikan NIK kepada orang lain kerap menjadi celah orang lain melakukan tindak pidana, misalnya penipuan. Dengan begitu, jangan terlalu cepat tergiur menyampaikan data-data terkait NIK.
5. NIK KTP yang tersebar dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang bisa merugikan pemiliknya.
Perlu diketahui bahwa data pribadi terkait NIK harus diberikan melalui suatu proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ada oknum yang menggunakan data NIK KTP Anda tanpa izin, maka tindakan tersebut termasuk pada kejahatan data pribadi.
Demikian beberapa bahaya yang mengintai jika Anda sembarangan menyebar foto KTP, NIK, beserta data pribadi yang ada di dalamnya.
Pengguna media sosial diimbau untuk lebih bijak dan dapat membedakan mana data yang boleh diketahui publik dan mana data pribadi yang tidak boleh disebar.***