Cek BPUM Tahap 3: Tiga Hari Lagi Pendaftaran Agustus 2021 Ditutup di Daerah Ini, Catat Link Daftar dan Jadwal

2 Agustus 2021, 11:40 WIB
Presiden Jokowi saat menyerahkan bantuan BPUM Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya pemeritah dalam pemulihan dampak Covid-19. Pendaftaran di sejumlah daerah akan segera tutup dalam beberapa hari ini. Cek daftar dan jadwalnya di sini. /BPMI Setpres/Lukas

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek sekarang pendaftaran online BPUM Tahap 3 yang sebentar lagi akan ditutup tiga hari lagi, yakni sekitar 4 Agustus 2021.

Segera lengkapi persyaratan dan berkas dokumen yang diperlukan saat daftar online ataupun penyerahan berkas ke Dinas Koperasi dan UMK.

Sampai saat ini masih tersedia kuota bantuan BPUM atau BLT UMKM Ke 1 Juta pelaku usaha mikro di bulan Agustus 2021, sehingga bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 1,2 Juta, segera urus pembuatan NIB atau SKU secara online.

Surat Keterangan Usaha wajib anda buat untuk pengajuan BPUM 2021, karena SKU merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Tak Seseram Namanya, Pantai Teluk Hantu Lampung Suguhkan Pesona Alam yang Memukau

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SKU dipastikan tidak bisa mendaftar BPUM 2021, karena menjadi syarat utama pelaku usaha untuk memperoleh bantuan produktif usaha mikro.

Proses pembuatan surat keterangan usaha tahun 2021 bisa dilakukan secara online maupun secara langsung ke dinas terkait, yakni dinas koperasi melalui surat pengantar desa agar anda mudah memperoleh izin pengurusan usaha.

Selain itu, pembuatan SKU online bisa dilakukan di mana saja dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha bisa membuat SKU melalui laman website Online Single Submission (OSS).

Berikut Persyaratan Pembuatan SKU Secara Langsung ke Dinas Koperasi, di antaranya adalah:

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil CPNS PPPK 2021 Kementerian, Cek Cara Sanggah Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi

1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
5. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Perlu diingat, batas akhir pendaftaran online BPUM tahap 3 untuk pelaku UMKM akan ditutup pada minggu pertama bulan Agustus 2021.

Selain itu, tidak semua daerah membuka pendaftaran online Banpres BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021, hanya daerah ini yang membuka pendaftaran online dikarenakan ada beberapa hal yang dilakukan secara online, di antaranya masih dalam situasi PPKM Level 4 atau hal lainnya.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dinkop.surakarta.go.id, Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Tahap 3.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 2 – 3 Agustus 2021, Beberapa Wilayah Indonesia Berpotensi Mengalami Cuaca Sangat Ekstrem

Sementara itu, untuk pendaftaran Banpres BPUM tahap 3 Kota Surakarta akan dibuka pada tanggal 29 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Berikut ini syarat, ketentuan dan cara daftar online BPUM Tahap 3 Tahun 2021, yakni:

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.

3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain.

4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

5. Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Administrasi CPNS 2 Agustus 2021: Cek Link di Sini, Berikut Nama ASN Tak Lolos Seleksi

6. Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a. Pemohon wajib mendaftar melalui Link Berikut Ini: KLIK DI SINI 
b. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
• Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
• Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
• Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

c. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, Jumat 07.30 s/d 11.00 WIB)

d. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Demikian, informasi mengenai batas terakhir pendaftaran online BPUM Tahap 3 di bulan Agustus 2021, lengkap dengan link daftar, jadwal , dan persyaratan pendaftaran untuk pelaku UMKM.

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler