SEPUTAR LAMPUNG – Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 semakin dekat.
Menjadi PNS atau PPPK bagi sebagian orang masih merupakan pekerjaan impian. Gaji tetap dan jumlahnya lumayan, jenjang karir jelas, ditambah sejumlah fasilitas dan tunjangan yang belum tentu didapat dari pekerjaan lain.
Tak mengherankan jika hampir di setiap pembukaan pendaftaran, jumlah orang yang mendaftar sangat membeludak. Jauh di atas kuota yang dibutuhkan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan kembali membuka jalur formasi umum dan formasi khusus pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Formasi khusus CPNS terdiri dari formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), formasi penyandang disabilitas, formasi diaspora, dan juga formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat untuk ditempatkan di Kementerian dan lembaga.
Sementara untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka bagi jabatan guru dan non guru.
Jika Anda termasuk yang sedang menantikan kesempatan untuk mencoba seleksi CPNS dan PPPK, jangan sampai terlewat jadwal pendaftaran dan berkas yang dibutuhkan.
Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 :
1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021
Baca Juga: Catat! Begini Cara Urus SKCK Online untuk Keperluan Daftar CPNS 2021, Hanya Perlu 6 Dokumen Ini
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) :
Tes 1 : Agustus 2021
Tes 2 : Oktober 2021
Tes 3 : Desember 2021
8. Pelaksanaan SKBCPNS : September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada Senin, 17 Mei 2021, ada 1.275.384 jumlah ASN yang akan direkrut tahun 2021.
Dari total kebutuhan tersebut, masing-masing untuk mengisi formasi 1.002.616 adalah Guru PPPK. Kemudian 70.008 formasi untuk Tenaga Non Guru PPPK.
Lalu pemerintah pun menyediakan formsi 119.094 adalah CPNS. Dalam pendistribusiannya, 1.275.384 jumlah ASN yang direkrut akan disebar ke pusat dan daerah.
Komposisi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Teguh Widjinarko menjelaskan, pendaftaran CPNS tahun ini hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja.
Baca Juga: Info Terkini! Lonjakan Kasus Covid-19 di Lampung Bertambah Hingga Harga Cabai Anjlok
Portal resmi yang disiapkan pemerintah untuk pendaftaran CPNS adalah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa bisa diakses melalui sscasn.go.id.
Masyarakat yang siap ikut seleksi CPNS diharapkan menyiapakan persyaratan berikut ini:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- SKCK
- Dokumen pendukung lainnya.***