Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok dan Bacaan Niat Menunaikan Zakat Diri Sendiri di Bulan Ramadhan

- 14 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok
Ilustrasi - Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok /Pixabay@gufron/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapa besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok? Berikut bacaan niat menunaikan Zakat selama bulan Ramadhan 1445 H.

Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim pada bulan Ramadhan. Mengapa demikian?

Hal yang perlu diketahui oleh umat Muslim, zakat fitrah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas berkah dan karunia-Nya, dan kedua, sebagai bentuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Peraih Suara Tertinggi di Dapil Jateng 10, Peraturan Baru PPDB Jatim dan Mudik Gratis Peruri

Tak hanya itu saja, Zakat fitrah diharapkan dapat meredistribusi kekayaan di masyarakat dan membantu mereka yang kurang mampu.

Selain itu, tidak semua umat Muslim bisa mendapatkan zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024, karena hanya penerima zakat fitrah yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah, sebagaimana tertera dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.

Di antaranya fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, gharimin (orang yang berhutang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Baca Juga: 15 Latihan Soal PTS PPKn Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Lantas, berapa besaran Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024?

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yaitu 2,5 Kilogram atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45.000.

“Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000,” ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, seperti dikutip dari laman resmi depok.go.id.

Zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," ujarnya.

Sebagaimana dilansir dari baznas.go.id, berikut niat, serta doa dalam menunaikan Zakat Fitrah, baik untuk diri sendiri, yakni:

Baca Juga: Inilah 15 Ide Hampers Lebaran Idul Fitri 2024 Murah Meriah dan Berkualitas , Ada Hijab, Tas, hingga Sepatu

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Perlu dipahami, zakat fitrah bukan hanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga bagian penting dari ibadah dan spiritualitas umat Islam.

Dengan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024, umat Islam dapat merasakan kebahagiaan dan kepuasan dari berbagi, serta meraih pahala dan rahmat dari Allah.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah