(QS. Ali Imran: 102)
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Cipta Nindita Nusapala Juli 2023, Minimal untuk Lulusan D3, Ini Posisinya
Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Dalam khutbah kali ini, kami ingin membedah secara ringkas mengenai hukum mencuri dan mudaratnya. Karena begitu merajalela pencurian di mana-mana, maka butuh dijelaskan ancaman-ancamannya dalam syariat kita.
Apa itu mencuri?
Mencuri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.
Secara lughah (bahasa Arab), mencuri disebut dengan as-sariqoh yang berarti mengambil sesuatu diam-diam.
Secara istilah syari, as-sariqoh adalah orang berakal baligh mengambil sesuatu dengan kadar nishab tertentu atau punya nilai tertentu, masih milik orang lain, tidak syubhat di dalamnya, dan mengambilnya secara diam-diam. Demikian disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:292.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (24:292), disebut as-sariqoh jika memenuhi empat rukun:
- Ada pencuri
- Ada orang yang dicuri barangnya
- Ada harta yang dicuri
- Mengambilnya diam-diam.