Buya Yahya mengatakan, penyembelihan dan pembagian daging kurban memiliki batas waktu atau batas akhir.
Jika lewat dari batas maksimal tersebut, maka hewan yang disembelih tidak bisa disebut hewan kurban, melainkah sedekah.
Buya Yahya juga mengatakan, jika penyembelihan dan pembagian hewan kurban melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka panitia kurban mendapatkan dosa.
Adapun batas akhir untuk penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban adalah waktu magrib pada hari ketiga Tasyrik, yakni 13 Dzulhijjah.
"Makanya kalau ada penyembelihan dan pembagian kelewat sampai magrib Hari Tasyrik yang ketiga, maka bagi panitia berdosa," kata Buya Yahya.
Pada kesempatan ini Buya Yahya juga menyarankan memberikan uang saja jika ingin menyalurkan hewan kurban ke masyarakat luar daerah atau pedalaman yang tidak mungkin dijangkau.
Hal ini agar mereka di luar daerah atau pedalaman juga bisa merasakan bagaimana kehidupan berkurban dengan segala prosesinya.