Sedangkan sperma atau air mani yang bisa membatalkan puasa adalah jika keluarnya sperma atau air mani itu karena sengaja.
“Yang membatalkan itu karena sengaja, memang ia berniat mengeluarkan sperma dan untuk kenikmatan,” jelas UAS.
Hal yang termasuk sengaja lainnya dan bisa membatalkan puasa adalah jika keluarnya sperma atau air mani itu terjadi misalnya karena seseorang diminta oleh dokter untuk mengeluarkan sperma, maka puasanya akan batal.
Akan tetapi ada juga kondisi lainnya di mana sperma atau air mani pria keluar, namun puasa tetap sah.
Sebagai contoh orang yang mimpi basah, dia merasakan kenikmatan, tapi dia tidak sengaja, maka orang yang mimpi basah di siang Ramadan pun puasanya tetap sah.
Demikian ulasan mengenai apakah mimpi basah pada siang hari saat puasa membatalkan puasa atau tidak menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.***