Dalam kesempatan lain Rasulullah saw bersabda,
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ
Artinya: “Siapa saja yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu maka Allah tempuhkan untuknya jalan dari jalan-jalan surga. Dan sesungguhnya para Malikat sungguh akan meletakkan sayap-sayap mereka karena ridha kepada penuntut ilmu. Dan sesungguhnya penghuni langit yang tujuh dan penduduk bumi memintakan ampun kepada Allah terhadap penuntut ilmu.” (HSR. Abu Dawud, al-Tirmidzy, Ahmad, dan lainnya. Sedangkan lafal hadis tersebut milik Abu Dawud).
Jama’ah Jum’at Rahiimakumullah
Menuntut ilmu, jika dilihat dari hukum menuntutnya dapat digolongkan menjadi dua macam. Pertama ilmu yang hukumnya fardlu kifayah dan kedua, ilmu yang hukumnya fardlu ‘ain.
Ilmu yang hukumnya fardlu kifayah adalah ilmu-ilmu duniawi seperti ilmu kedokteran, tata negara, politik, sosial dan lain sebagainya. Oleh karena itu, jika sudah ada beberapa orang atau kelompok yang telah menekuni ilmu-ilmu tersebut, maka gugurlah kewajiban kita untuk menekuninya.
Sedangkan ilmu yang hukumnya fardlu ‘ain adalah ilmu-ilmu ukhrawi. Seperti ilmu Akidah atau Tauhid, Akhlaq, al-Qur’an dan Hadis. Ilmu-ilmu tersebut wajib ditekuni oleh setiap muslim.
Jama’ah Jum’at Rahiimakumullah
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 24 Maret 2023 Edisi Awal Ramadhan, Tema: Sambut Puasa dengan Lakukan Amalan Ini