Referensi Materi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 10 Maret 2023 dengan Tema Cerdas dalam Memanfaatkan Harta

- 6 Maret 2023, 13:45 WIB
Materi khutbah Jumat terbaru edisi 10 Maret 2023 dengan tema cerdas dalam memanfaatkan harta./ Burak Karaduman/ pexels
Materi khutbah Jumat terbaru edisi 10 Maret 2023 dengan tema cerdas dalam memanfaatkan harta./ Burak Karaduman/ pexels /

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Lihatlah tujuan zakat adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan akhlak yang jelek. Lalu zakat juga untuk mentazkiyah, menyucikan orang yang berzakat, membuat akhlak dan amalnya jadi baik. Zakat ini akan berdampak baik pada dunia dan akhiratnya, serta harta orang yang berzakat juga akan berkembang. Demikian kata Syaikh As-Sa’di mengenai tafsiran ayat di atas.

Hanya harta tertentu yang terkena zakat. Contoh harta di tengah-tengah kita yang terkena zakat:

-Emas jika telah mencapai 20 dinar atau 85 gram emas murni dan perak jika telah mencapai 200 dirham atau 595 gram perak murni. Zakatnya, 2,5% dari emas atau perak tersimpan.

-Uang dan barang dagangan (manakah yang tercapai terlebih dahulu antara nishab emas atau perak, yaitu 85 gram emas 24 karat atau 595 gram perak murni). Nishab perak lebih rendah dalam hal ini sekitar 7 juta rupiah. Zakatnya, 2,5% dari saldo simpanan terakhir atau 2,5% dari total harga stok nilai barang dagangan sesuai harga pasar pada hari bayar zakat.

Selain zakat maal (harta), ada juga zakat fitrah (zakat yang terkait dengan badan) yang dikeluarkan menjelang Idulfitri.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

‎فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِوَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).

Zakat di atas disalurkan pada delapan golongan seperti yang disebutkan dalam ayat,

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Rumasyho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x