Shalat sunnah terbagi menjadi dua bagian yaitu shalat sunnah muakkad dan shalat sunnah ghairu muakkad.
Shalat sunnah muakkad adalah shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, contohnya shalat dua hari raya yaitu, idul fitri dan Idul Adha, shalat Witir, shalat Tarawih, shalat Tahajjud, shalat Gerhana.
shalat ghairu muakkad adalah shalat yang cukup dianjurkan untuk dilaksanakan, seperti shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, shalat Taubah, dan shalat Tasbih.
Demikian pembahasan mengenai pembagian sholat sunnah yang wajib diketahui oleh umat muslim.***