Jenis hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan antara lain yaitu sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta.
Selanjutnya, syarat hewan sah untuk disembelih yaitu tidak berkaitan dengan jenis kelamin hewan.
Berikut ini adalah syarat hewan yang bisa dikurbankan agar halal dan tidak membahayakan bagi umat Muslim adalah sebagai berikut:
1. Telah cukup tanggal dan berganti gigi surinya atau yang lebih tua dari itu, untuk kambing dan sapi telah sempurna berumur dua tahun, masuk tahun ke tiga, sedangkan unta telah sempurna berumur lima tahun atau masuk tahun ke enam.
2. Hewan yang dijadikan kurban harus sehat, bagus, bersih, memiliki tanduk, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat seperti : pincang, buta, kurus, sakit, majnun (stress), rusak kulit, terpotong sebagian kupingnya, dan sebagainya.
Hewan yang dijadikan untuk kurban harus bagus dan sempurna karena kurban adalah bagian ibadah kepada Allah, wujud ketakwaan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Maka hewan yang dipersembahkan kepada Allah SWT hendaklah hewan yang benar-benar sehat, bagus, tidak cacat, dan enak dipandang mata.
Selain dalam pemilihan jenis hewan yang akan dikurbankan, ada hal lain yang perlu untuk diperhatikan yaitu rukun dalam menyembelih hewan kurban, agar kurban yang dilakukan ini sah adalah sebagai berikut: