Zakat Fitrah Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Wajib Bayar? Ini Kata Buya Yahya Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah

- 20 April 2022, 09:40 WIB
Buya Yahya.*
Buya Yahya.* /YouTube Al Bahjah TV

3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri

Baca Juga: Khutbah Sholat Idul Fitri 1443 H-2022 M Terbaru dan Singkat, Tema: Golongan Orang Sukses di bulan Ramadhan

Lantas, bagaimana dengan anak yang sudah punya penghasilan atau bekerja? Siapakah yang wajib membayarkan zakat fitrahnya? Bolehkan orang tua yang membayarnya?

Dikutip Seputarlampung.com dari video melalui kanal YouTube Al Bahjah TV berjudul "Anak Sudah Bekerja, Siapa Yang Bayar Zakat? - Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 30 Mei 2019, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai zakat fitrah bagi anak sudah punya penghasilan sendiri.

Menurut Buya Yahya, jika anaknya sudah bekerja, sudah kaya, dan cukup, lalu orang tuanya yang juga kaya dan ingin membayarkan zakat fitrah untuk anaknya, maka dibolehkan.

Namun dengan catatan, untuk membayarkan zakat fitrah bagi anak yang sudah mapan atau punya pengahasilan, harus meminta ijin terlebih dahulu kepada anaknya.

Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar Tulisan Arab, Latin, dan Artinya, Ini Keistimewaan dan Amalan yang Bisa Dilakukan

Sebab, zakat fitrah adalah termasuk ibadah wajib milik seseorang yang sudah dewasa. Jika sesungguhnya dia mampu menjalankan sendiri kewajiban tersebut, maka jika ada seseorang yang ingin me tersebut maka habayarkan zakat fitrah itu harus dapat ijin.

"Kecuali anak kita masih kecil namun dia kaya raya. Boleh mengambil zakat fitrah dari hartanya atau dari harta orang tua," kata Buya Yahya.

Hal ini lantaran anak yang masih kecil belum mengerti atau akalnya belum sampai.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Baznas Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x