Baca Juga: 10 Menu Buka Puasa atau Takjil Ramadan yang Enak dan Segar, Cocok Buat Hidangan Keluarga Tercinta
"Jadi dalam konteks ini, panitia penerimaan kalo ingin ikut jumhur ini bisa saja dari orang yang zakat mau ngasih zakat fitrah bisa anda terima dalam bentuk uang. Tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan itu, sesuai kualifikasi hadis, diberikan kepada orang yang kesulitan mendapat makanan, maka keluarkan dalam bentuk makanan," jelanya lagi
Ada juga yang berpendapat mengenai zakat fitrah makanan bisa dikonversikan dalam bentuk uang, seperti beberapa pendapat kecil dari golongan mahzab Abu Hanifah dan beberapa ulama kontemporer semisal Yusuf Qardhawi.
"Dengan alasan hajat hidupnya sekarang banyak dapat makanan tapi pengiringnya yang sulit. maka golongan kedua ini berpendapat karena hajatnya dalam kondisi tertentu uang lebih dibutuhkan pada kalangan tertentu maka boleh jadi ini bisa diberikan kepada orang yang menerima zakat tadi dalam bentuk uang," jelas ustadz yang akrab disapa UAH ini
Meski secara pribadi UAH lebih memilih pendapat jumhur ulama mengenai zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, tetapi beliau tak menyalahkan bila dalam bentuk uang.
Menurut pendapatnya selain makanan pokok, aspek penunjang lainnya bisa diambil dari zakat mal yang terkumpul.
"Sedangkan aspek lain seperti pakaian, atau aspek penunjang lain itu bisa diambil dari pos infak, zakat mal. Yang tentunya saat ramadhan itu pun terkumpul," pungkasnya. ***