SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah ada jenis mukena yang haram dipakai saat shalat berjamaah seperti tarawih di bulan Ramadhan? Bahkan dihukumi makruh untuk shalat sendiri? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Mukena merupakan perangkat shalat yang umumnya dipakai wanita untuk menutup aurat ketika akan mengerjakan shalat, baik shalat berjamaah seperti tarawih maupun shalat sendiri di rumah.
Terkait mukena ini, Buya Yahya menyebutkan bahwa wanita hendaknya menghindari memakai mukena jenis tertentu untuk shalat. Selain makruh dan shalat yang dikerjakan tidak sah, memakai mukena seperti ini saat shalat berjamaah, misalnya tarawih, bisa haram hukumnya.
Dilansir Seputarlampung.com melalui video ceramah dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 September 2020, Buya Yahya menjelaskan tentang mukena yang dimaksud.
Dalam shalat, kita diwajibkan untuk melaksanakannya dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang diwajibkan, misalnya bersih dari najis dan menutup aurat (anggota tubuh yang tidak boleh terlihat).
Berbicara terkait aurat, bagi wanita adalah menutup seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan saja. Perlengkapan yang dipakai untuk menutup aurat bagi wanita ketika shalat ini dikenal dengan sebutan mukena.
Sebenarnya, mukena adalah perlengkapan shalat yang banyak digunakan oleh wanita Indonesia. sebab, di beberapa negara dengan penduduk Islam tidak atau jarang menggunakan mukena untuk shalat.
Baca Juga: 5 Kesalahan dalam Perawatan Tanaman Hias Aglonema, Nomor Lima Sangat Beresiko