SEPUTARLAMPUNG.COM – Akhir-akhir ini begitu banyak berita duka, mulai dari kehilangan keluarga terdekat, teman, hingga para artis kesayangan yang tak disangka-sangka sebelumnya.
Biasanya, saat ada orang tersayang yang meninggal, banyak yang akan mencium wajah jenazah sebagai salam perpisahan terakhir yang mungkin belum sempat terucap.
Mencium jenazah ini pun tampaknya sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan ketika melihat orag yang meninggal untuk terakhir kalinya, bahkan tak jarang para pelayat yang hadir pun ikut mencium kening atau pun tangan jenazah.
Lantas, apakah mencium kening atau tangan orang yang sudah meninggal ini diperbolehkan? Bagaimana Islam memandangnya?
Buya Yahya, yang merupakan salah satu pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah menjelaskan tentang hukum mencium jenazah sesuai syariat Islam.
Dilansir Seputarlampung.com melalui video dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Aurat Mayat dan Hukum Mencium Kening Mayat” yang diunggah pada 27 Februari 2018, berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menyarakan agar tidak mencium jenazah jika ia telah dikafani, terutama bagi yang bukan mahramnya. Karena hal itu tentu akan merepotkan orang yang telah mengkafani untuk menutupnya kembali.
Kendati demikian, jika ada kerabat terdekat yang ingin melakukannya, maka diperbolehkan. Namun, mencium jenazah bukanlah keharusan.