Uang THR Anak di Hari Raya Idul Fitri Dipakai Orangtua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

11 April 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi. Apakah uang THR anak boleh dipakai oleh orangtua? Bagaimana status hukumnya dalam Islam? Simak ulasan berikut ini. /Seputar Lampung/Dzikri abdi setia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah uang Tunjangan Hari Raya (THR) anak yang didapatkannya saat Lebaran Idul Fitri boleh dipakai orangtua?

Bagi anak-anak, momen Hari aya Idul Fitri adalah salah satu hari yang paling membahagiakan karena di Lebaran umat Islam ini anak-anak akan mendapatkan THR.

Pertanyaannya, bolehkah uang THR anak di Hari Raya Lebaran Idul Fitri dipakai oleh orangtuanya?

Dalam Islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak dan tanpa izin, sehingga haram jika seseorang mengambil harta yang bukan miliknya. Hal ini sebagaiman firman Allah Allah SWT berikut:

Baca Juga: Puasa Syawal atau Qadha Puasa Dulu? Simak Keutamaan Berpuasa 6 Hari Usai Ramadhan

“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil” (QS. Al Baqarah: 188).

Hal ini juga berlaku, meskipun hata tersebut adalah milik anak masih kecil.

Allah berfirrman dalam Surah An Nisa ayat 11, di mana disebutkan jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya.

Namun, ada pengecualian dalam hal mengambil harta (uang THR) anak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Dilansir dari laman Bimbingan Islam, Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya:

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Film Siksa Kubur Ceritakan Soal Apa? Cek Sinopsisnya dan Tonton Sekarang di CGV-XXI Lampung

  1. Hanya jika ada kebutuhan, bukan karena ingin menguasai harta anak.
  2. Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.

Perlu diketahui, harta anak kecil yang belum baligh itu mahjur (ditahan) karena dikhawatirkan bisa dihabiskan dengan sia-sia, lantaran anak-anak belum paham bagaimana bijak mengelola hartanya.

Adapun batasan menahan harta anak kecil adalah sampai mereka baligh atau saat anak dinilai sudah mampu mengatur harta dengan baik.

Sejalan dengan hal itu, Ustadz Nur Maulana dalam Islam Itu Indah yang tayang di Trans TV mengatakan bahwa orang tua perlu menjaga amanah.

"Kepada orang tua, jadikanlah ini sebagai amanah dan tanggung jawab dari orang tua ke anak. Kalau ditanya, itu milik siapa? Tetap milik anak. Tapi, kalau bicara titip ke orang tua dengan tujuan apa, kadang kala anak berkata, 'Buat Mama saja deh,' berarti aman. Kalau orang tua mau ambil sebenarnya boleh-boleh saja. 'Dirimu dan hartamu milik orang tuamu'," jelas Ustadz Maulana.

Baca Juga: Lagi di Semarang? Segera Merapat ke 3 Tempat Makan Legendaris Ini, Rugi Kalau Sampai Tidak Cicip!

Terkait hal ini, jika kata anak ini titip, artinya menjadi  amanahyang  harus dijaga dengan baik oleh orangtuanya.

Demikian penjelasan mengenai apakah uang TH anak boleh dipakai oleh orangtua dan hukumnya dalam Islam.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Trans TV Bimas Islam Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler