SEPUTARLAMPUNG.COM - Tradisi mudik bagi keluarga Indonesia masih sangat kuat. Tidak mudik rasanya hari raya terasa kurang afdhol.
Mudik dengan kereta api ke kampung halaman masih menjadi pilihan banyak masyarakat. Bagi Anda yang berencana mudik dengan kereta api (KA), meski mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, salah satunya sudah vaksin ketiga atau booster.
Sebagaimana diketahui, saat ini PT Kereta Api masih menerapkan aturan perjalanan berdasarkan Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Dalam SE itu disebutkan bahwa bagi penumpang kereta api yang berusia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga atau booster.
Bagi Anda yang belum booster, masih ada kesempatan untuk vaksinasi sebelum waktunya mudik ke kampung halaman.
Pertanyaannya, vaksin saat puasa apakah membatalkan dan berbahaya bagi tubuh?
Terkait dengan pertanyaan ini, ada sejumlah penjelasan ilmiah dan syar'i yang bisa menjadi referensi.