SEPUTARLAMPUNG.COM – Bisnis thrifting belakangan ini banyak menjamur di kalangan masyarakat Indonesia.
Selain harganya yang relatif murah bisnis thrifting ini pun sangat menjanjikan.
Namun, bisnis thrifting ini ternyata dilarang pemerintah. Selain bisa merugikan industri garmen dalam negeri, juga beresiko dari segi kesehatan.
Thrifting merupakan salah satu aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Pada dasarnya pemerintah tidak melarang transaksi jual beli pakaian bekas.
Namun, pemerintah hanya melarang adanya transaksi jual beli pakaian bekas yang berasal dari negara lain (impor).