Thrifting Pakaian Bekas Impor Dilarang Pemerintah, Mengapa? Ini Alasan dan Faktanya

- 5 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi thrift pakaian bekas.
Ilustrasi thrift pakaian bekas. /Pexels/Cottonbro studio

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bisnis thrifting belakangan ini banyak menjamur di kalangan masyarakat Indonesia.

 

Selain harganya yang relatif murah bisnis thrifting ini pun sangat menjanjikan.

Namun, bisnis thrifting ini ternyata dilarang pemerintah. Selain bisa merugikan industri garmen dalam negeri, juga beresiko dari segi kesehatan.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub, Lebaran Pulang Kampung Naik Kereta Api, Ini Kuota dan Jadwalnya   

Thrifting merupakan salah satu aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Pada dasarnya pemerintah tidak melarang transaksi jual beli pakaian bekas.

Namun, pemerintah hanya melarang adanya transaksi jual beli pakaian bekas yang berasal dari negara lain (impor).

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x