Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Secara Paralel, Perusahaan yang Mengadakan Tidak Boleh Pungut Biaya dari Karyawan

- 23 Januari 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI: Vaksinasi
ILUSTRASI: Vaksinasi /Karawangpost/Pixabay/Fernando Zhiminaicela

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah memperbolehkan korporasi melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Adapun, vaksinasi tersebut akan dilakukan secara paralel namun dipastikan tidak akan mengurangi jatah vaksin Covid-19 yang disediakan secara gratis oleh Pemerintah.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengadaan vaksinasi secara mandiri tidak boleh sampai di komersialisasi.

Sehingga, dia meminta kepada korporasi atau perusahaan yang ingin mengadakan vaksinasi Covid-19 secara mandiri untuk tidak meminta bayaran atas vaksin kepada karyawannya.

"Untuk Perusahaan yang mengadakan program vaksin bagi karyawannya, tidak diperkenankan untuk memungut bayaran atau melakukan pemotongan gaji," ujarnya.

Pengadaan vaksinasi covid-19 yang sedang berjalan disertai dengan pemberlakuan aturan Pembatasan Kegiatann Masyarakat (PKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Airlangga, PKM diberlakukan pada 'timing yang tepat' disaat aktivitas ekonomi awal tahun yang secara historis lebih rendah dibandingkan triwulan lainnya.

"Pengetatan diiringi program mempertahankan daya beli masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial yang ditujukan bagi masyarakat menengah kebawah dengan total anggaran tahun 2021 sebesar Rp110,2 triliun dan dukungan UMKM dengan total anggaran tahun 2021 sebesar Rp48,8 triliun," kata Airlangga seperti dikutip dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel 'Soal Pengadaan Jalur Mandiri, Pemerintah Jamin Tak Akan Pengaruhi Jatah Vaksin Gratis', Airlangga menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2021 diperkirakan mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan kuartal IV 2020.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x