26 Orang Terluka dalam Aksi Massa Berakhir Ricuh di Lampung

- 8 Oktober 2020, 09:35 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. /ANTARA/Dian Hadiyatna

SEPUTAR LAMPUNG - Aksi menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang digelar di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Rabu, 7 Oktober 2020, berakhir ricuh.

Sejumlah massa aksi dan petugas keamanan mengalami luka-luka atas kejadian ini, sementara itu 11 orang lainnya diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena kedapatan membawa batu, kayu, dan bahan bakar yang sudah disiapkan dalam kantong plastik saat melakukan aksi

"Dari data yang kami dapat di tiga rumah sakit di Kota Bandarlampung yakni RS Bhayangkara, RS A Dadi Tjokrodipo dan RS Bumi Waras baik anggota dan warga yang terluka ada 26 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu malam, sebagaimana dikutip dari ANTARA Lampung.

Baca Juga: Cek Segera HP Anda! Ini Jadwal Pengiriman Kuota Gratis dari Kemendikbud Bulan Oktober dan November

Korban yang luka-luka dari aksi tersebut adalah dari pihak Polri berjumlah sebelas orang, TNI satu orang, dan 14 lainnya dari masyarakat atau mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

"Dari 26 orang yang mengalami luka-luka itu, 20 di antaranya sudah keluar dari rumah sakit dan enam lainnya masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit tersebut," ujarnya.

Kebanyakan korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit tersebut, disebabkan terkena gas air mata dan terinjak-injak saat massa aksi terpecah-belah.

Baca Juga: Emas 2 Gram Turun Rp8 Ribu, Berikut Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis 8 Oktober 2020

"Untuk personel yang kami turunkan sebanyak 1.050 orang, sedangkan massa tadi diperkirakan ada 1.100 orang," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x