Di mana, hukum pidana memiliki tujuan mengayomi masyarakat, baik dari tindak kejahatan maupun bagi masyarakat yang tersesat dengan memberikan bekal hidup, membimbing dan mendidik. Sehingga tujuan pidana penjara dapat disebut sebagai Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pada 27 April 1964 dideklarasikan Peneguhan Sistem Pemasyarakatan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang Bandung.
Transformasi menuju Sistem Pemasyarakatan dilegitimasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggung jawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehingga, Sistem Pemasyarakatan dapat mewujudkan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak sekaligus meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar dapat kembali ke lingkungan masyarakat.
Cara Download Twibbon HBP ke-60
Untuk turut merayakan momentum ini, Anda dapat membuat unggahan di media sosial dengan twibbon HBP ke-60 pada 27 April 2024.
Berikut langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendownload dan menggunakan twibbon HBP ke-60, secara gratis:
1. Anda dapat masuk ke laman twibbonize melalui link berikut: Link Twibbon HBP ke-60.