Eks Rektor Unila Karomani Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Hari Ini

- 25 Mei 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi Mantan Rektor Unila Karomani jalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Ilustrasi Mantan Rektor Unila Karomani jalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. /Pixabay/VBlock

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani menjalani sidang vonis kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung hari ini, Kamis, 25 Mei 2023.

Menjelang sidang, Karomani berharap hasil putusan yang diberikan ini adalah yang terbaik.

Tak sendiri, Karomani hadir bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pukul 9.20 WIB.

"Ya harapan yang terbaik. Mohon doanya pada semua," ujar, Karomani sambil berlalu ke ruang tahanan sementara di PN Tanjungkarang dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal PPDB SMP 2023 Banjarbaru Kalimantan Selatan Lengkap, Jalur Prestasi Dibuka Kapan?

Sebagai informasi, Karomani bersama dua terdakwa lainnya menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Karomani mengaku telah menerima uang "infak" (kode suap di Unila) penitipan mahasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Sulpakar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Selasa, 4 April 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x