SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini informasi terkait UMKM di Bandarlampung yang lolos seleksi dapat pinjaman tanpa bunga, ada pemilik usaha emping.
UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Pemerintah telah melakukan berbagai penyuluhan dan bantuan terhadap perkembangan usaha kecil di Indonesia.
Hal tersebut tentu dilakukan agar UMKM dapat menguntungkan bagi masyarakat hingga ekonomi negara, seperti sarana menyejahterakan masyarakat, upaya pemerataan ekonomi rakyat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah Kota Bandarlampung menginformasikan bahwa saat ini telah ada delapan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang lolos seleksi untuk mendapatkan program pinjaman tanpa bunga.
"UMKM yang mengajukan pinjaman tanpa bunga sebenarnya banyak, setelah diseleksi berkas serta administrasinya hanya delapan yang memenuhi persyaratan awal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung Riana Apriana, di Bandarlampung, Minggu, 26 Februari 2023 seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.