Berikut syarat lengkap mengenai keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah, diantaranya:
Baca Juga: Sering Sakit Kepala Saat Berpuasa Tanda Penyakit Apa? Simak Penyebab, Bahaya, dan Cara Mengatasinya
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Siswa SMA/sederajat yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah maksimal yang telah lulus pada tahun berjalan.
- Siswa harus memiliki potensi akademik baik serta keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B.
Selain itu, terdapat biaya besaran pendidikan pada penerima bantuan KIP Kuliah Merdeka 2021, diantaranya:
1. Program studi terakreditasi A maksimal Rp12 juta per semester
2. Program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester
3. Program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Sedangkan, untuk besaran biaya hidup yang akan diberikan kepada penerima KIP Kuliah Merdeka 2021, diantaranya adalah
1. Daerah klaster satu yakni Rp800.000 per semester
2. Daerah klaster dua Rp950.000 per semester
3. Daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester
4. Daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester
5. Dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester.
Dengan demikian, informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2021 yang sudah dibuka sejak 8 Februari 2021 sampai 31 Oktober 2021, sehingga diharapkan siswa atau calon mahasiswa untuk segera mendaftar menjadi peserta penerima KIP Kuliah 2021 dan anda bisa mendaftar sekarang melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps.*** (Sabrina Mulia R/PR DEPOK)