Berikut Syarat Dapatkan Bantuan Sosial Pangan Rp2,4 Juta, Jangan Di-Skip!

- 21 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI /Kemensos RI/

SEPUTAR LAMPUNG-Pada tahun ini pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) pangan.

Kendati demikian, sistem bansos pangan pada 2021 diubah.

Apabila sebelumnya bantuan ini bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pada tahun ini, bantuan ini diganti menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Bentuk bantuan yang diberikan juga bukan lagi berbentuk sembako seperti yang diberikan pada 2020. Namun, diubah menjadi pemberian dana tunai sebesar Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Luar Biasa, Tak Satupun Warga Baduy Terpapar Covid-19, Tetua Adat Beberkan Rahasianya

Bantuan dana tersebut akan diberikan selama satu tahun penuh. Artinya, dalam satu tahun penerima bansos ini akan menerima total bantuan tunai sembako senilai Rp2,4 juta.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, target penerima program BSP tahun 2021 mencapai 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan program BSP 2021, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu, sebagai alat pencairan uang bantuan BSP Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 21 Januari 2021, Ifan Seventeen dan Kekasihnya Hadir di Okay Bos

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x