Vaksinasi Perdana di Lampung, Ketua DPRD Lampung dan Bupati Way Kanan Ikut Kloter Pertama

- 15 Januari 2021, 07:05 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Mingrum Gumay tengah menerima vaksinasi pertama. Bandarlampung, Kamis, 14 Januari 2021.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Mingrum Gumay tengah menerima vaksinasi pertama. Bandarlampung, Kamis, 14 Januari 2021. /Ruth Intan Sozometa Kanafi/ANTARA

Baca Juga: Bacaan Sholawat Ibrahimiyah, Sholawat Asyghil, dan Sholawat Tibbil Qulub Arab, Latin, dan Artinya

Vaksin Covid-19 Sinovac hanya dapat diberikan bagi seseorang dengan rentang umur 18-29 tahun, sementara keduanya mencapai lebih dari 60 tahun.

Menanggapi hal ini, Herman mengatakan sebetulnya dirinya ingin sekali divaksinasi pertama, namun usianya yang tidak memperbolehkan untuk disuntik vaksin COVID-19 Sinovac.

 "Katanya perintah dari pusat yang boleh divaksinasi berusia 18-59 tahun dan saya sudah lebih dari 60 tahun," kata Herman HN, di Bandarlampung, Kamis.

Terkait masih adanya masyarakat yang ragu terhadap vaksin Sinovac ini, Herman pun meminta masyarakat untuk percaya dan yakin dengan pemerintah.

Namun, lanjut dia, pemkot pun tidak akan mengharuskan atau memaksa warganya dan pejabat untuk dilakukan vaksinasi.

Baca Juga: Jadwal ANTV Jumat 15 Januari 2021, Cansu dan Hazal Tayang Setiap Dini Hari

"Kita tidak akan memaksa vaksinasi, yang mau ya silakan tapi saya minta jangan ragu-ragu sama vaksinasi ini, kita harus sehat semua karena vaksin tersebut guna kekebalan tubuh," kata dia.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang direncanakan menerima vaksin pertama juga harus ditunda karena mengalami gangguan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana menjelaskan bahwa Wakil Mbak Nunik, sapaan akrab Wakil Gubernur Lampung, harus ditunda sementara waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19, karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah