Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampung Tengah Seret Lima Wiraswasta sebagai Saksi

23 Oktober 2020, 22:22 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /

SEPUTAR LAMPUNG - Perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melibatkan lima wiraswasta untuk menjadi saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. "Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa/mantan Bupati Lampung Tengah)," katanya, sebagaimaan dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari ANTARA.

Lima wiraswasta masing-masing Ari Kurniawan, Tri Wahyudi, Zakaria Ahmad, Nurrohman, dan Usman Gumanti Arief yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi itu di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.

Baca Juga: Vaksin Impor Segera Tiba, Muncul Perdebatan 'Vaksin Merah Putih Vs Vaksin Palu Arit', Apa Maksudnya?

Baca Juga: Dana Prakerja Tersisa Rp1,1 Triliun, Akankah Gelombang 11 Dibuka? Ini Penjelasan Pihak Manajemen

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018, pada tanggal 30 Januari 2019.

Mustafa yang merupakan Bupati Lampung Tengah 2016—2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018.

Baca Juga: Hibur Netizen yang Berduka karena Naruto Tewas, Ustadz Mansyur: Semoga Husnul Khotimah!

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10—20 persen dari nilai proyek.

Tidak tanggung-tanggung, total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016—2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.

Baca Juga: Pertaruhan Besar! 6 Negara Ini Diprediksi Rugi Jika Trump Kalah Pilpres, dari Tiongkok hingga Israel

Mustafa sebelumnya juga telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA News

Tags

Terkini

Terpopuler