Animo Masyarakat Tinggi, Diskop UMKM Lampung Tengah Buka Kembali Layanan Permohonan Bantuan UMKM

20 Oktober 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi masyarakat Lampung Tengah (Lamteng) yang ingin mengajukan permohonan bantuan modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamteng kembali membuka layanan bagi warga yang mengajukan permohonan bantuan modal dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Tingginya animo masyarakat Lampung Tengah yang ingin mengajukan bantuan modal UMKM menjadi alasan utama pembukaan kembali layanan tersebut.

Baca Juga: 5 Nama Cantik Islami untuk Bayi Perempuan Beserta Arti dan Contoh Kombinasi Namanya

Baca Juga: Turun Kembali, Harga Emas Antam Certi, Retro, Batik, dan UBS di Pegadaian, Selasa 20 Oktober 2020

"Kita kembali membuka layanan untuk warga yang mau mengajukan bantuan modal UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Semoga bantuan yang diterima benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Makmuri, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamteng, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa, 20 Oktober 2020.

Program bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM hingga saat ini masih tetap dibuka dan menerima pengajuan permohonan bantuan dari masyarakat.

Warga yang hendak mengajukan permohonan bantuan UMKM bisa melalui perbankan, koperasi yang berbadan hukum, lembaga keuangan yang terdaftar di OJK, dan lembaga lainnya yang sudah memiliki badan hukum.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Beserta Arti dan Contoh Penggunaannya dalam Doa

Makmuri mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus menuntaskan berkas yang ada setelah itu baru diajukan ke Kementerian. Ditambahkannya, hingga kini jumlah yang mengajukan permohonan bantuan UMKM melalui Dinas Koperasi Lampung Tengah sudah mencapai 33 ribu orang.

"Masing-masing pemohon bantuan UMKM, mendapatkan bantuan dana untuk usaha sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian,” jelasnya

Makmuri menjelaskan, persoalan layanan pengajuan bantuan, merujuk ke Permen Kop No: 6/2020. Dijelaskannya, pengajuan tidak saja melalui Dinas Koperasi, namun warga bisa mengaksesnya langsung melalui link kementerian koperasi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia, Selasa 20 Oktober 2020, Emas 0,5-2 Gram Kosong

“Supaya cepat masyarakat yang akan mengajukan bantuan langsung saja buka link kementerian koperasi. Bisa langsung cepat ditindak lanjuti. Karena, Dinas Koperasi dan UMKM, hanya sebatas menampung, dan mengajukan permohonan ke Kementerian Koperasi,” ungkapnya. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler