Diperpanjang, Siswa SD - SMP di Bandarlampung Belajar dari Rumah hingga Januari 2021

20 Oktober 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring.* /ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Kondusi yang belum kondusif terkait pandemi Covid-19 membuat pemerintah Kota Bandarlampung kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Kali ini, pembelajaran secara daring (dalam jaringan) akan diperpanjang hingga Januari 2021 mengingat kasus COVID-19 di Bandarlampung masih terus meningkat.

Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN Nomor : 420/1263/IV/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 kegiatan belajar dalam jaringan (daring) untuk siswa sekolah diperpanjang hingga 03 Januari 2021.

Baca Juga: Download Logo Hari Santri Nasional 2020 Versi Kemenag dan RMI - PBNU Format PNG

"Dalam surat edaran itu ditujukan bagi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SD/MI dan SMP/Mts se-Kota Bandarlampung baik negeri maupun swasta agar memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah hingga situasi pandemi mulai membaik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari ANTARA pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Selain itu, Nurizki menambahkan bahwa pengelola sistem pendidikan anak usia dini (Paud) serta taman kanak-kanak dan lembaga kursus ataupun bimbingan belajar juga diminta untuk tetap melakukan pembelajaran dari rumah kepada anak-anak didiknya.

Baca Juga: ILC Hadir Kembali Setelah Absen Pekan Lalu, Berikut Jadwal Acara TV One, Selasa 20 Oktober 2020

"Kebijakan ini diambil oleh Wali Kota Herman HN tentunya dengan memperhatikan penyebaran COVID-19 di Bandarlampung yang belum menunjukkan penurunan bahkan cenderung meningkat," jelasnya.

Dia pun berharap kepada tenaga pendidik atau kependidikan dapat menjalankan tugasnya sesuai petunjuk yang telah ditetapkan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Dengan adanya kebijakan perpanjangan PJJ ini, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah mengambil kebijakan libur sekolah sebanyak empat kali.\

Baca Juga: Pemain Bosnia Terpapar Covid-19, Timnas Indonesia U19 Beralih Lawan Hajduk Split

Sebelumnya saat wabah ini mulai merebak, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengambil kebijakan meliburkan sekolah hingga 29 Mei 2020. Kemudian melalui Surat Edaran Nomor: 420/699/III.0/2020 tertanggal 11 Juni 2020, Pemkot Bandarlampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru COVID-19 hingga 31 Agustus 2020.

Adapun Surat edaran Nomor : 420/1011/III.01/2020 tertanggal 25 Agustus 2020 Pemkot Bandarlampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah hingga 31 Oktober 2020 dan yang terbaru Surat Edaran Nomor : 420/1263/IV/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 kegiatan belajar dalam jaringan (daring) diperpanjang hingga 03 Januari 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Manfaat Penting Lalat bagi Kehidupan Manusia

Sebagaimana diketahui, di Bandarlampung hingga kini kasus positif COVID-19 berjumlah 552 dengan rincian pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 346 dan jumlah kematian akibat virus corona 31.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler