Embat Sepeda Motor Warga Pringsewu untuk Foya-Foya, Sopir Travel asal Jambi Diringkus Polisi

12 Juni 2023, 12:40 WIB
PW terduga pelaku penggelapan motor diringkus Polres Pringsewu. /Humas Polres Pringsewu

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seorang supir Travel berinisial PW (23), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diringkus polisi usai mengembat sepeda motor milik warga Pringsewu.

PW ditangkap pada Jumat, 9 Juni 2023 siang oleh aparat Kepolisian dari Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Polda Lampung.

 

Dikutip dari Humas Polres Pringsewu di akun instagramnya, Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menerangkan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Juni 2023 Belum Cair ke Rekening, Apa Penyebabnya? Cek Saldo Bank DKI Lewat HP

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir Travel ini ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.

PW diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Hasbulloh menjelaskan, kejadian bermula pada Mei 2023 saat korban menitipkan sepeda motor pada pelaku dan menggunakan kendaraan travel milik pelaku untuk membawanya ke Provinsi Jambi.

Saat itu, pelaku berjanji sepeda motor akan sampai ke tujuan dalam waktu satu hari satu malam.

Baca Juga: Bandar Lampung Expo 2023 Resmi Dibuka Walikota Eva Dwiana

Namun, setelah waktu yang ditentukan, sepeda motor korban masih belum diterima oleh kerabat setempat, dan pelaku yang dihubungi melalui telepon seluler tidak memberikan tanggapan.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP beny Prasetya pada Minggu, 11 Juni 2023 siang, pada rilisnya di akun instagram Humas Polres Pringsewu.

Hasbulloh mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta. Uang tersebut selanjutnya dibagi dua bersama seorang rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Rekomendasi Penginapan di Krui Pesisir Barat. Cocok Untuk Pengunjung World Surf League Krui Pro 2023

Dari penjualan sepeda motor korban, pelaku PW, mendapatkan bagian Rp3,5 juta dan uangnya sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur.

Selain itu, terungkap pula bahwa pelaku PW, sebelumnya telah melakukan kejahatan dengan cara yang sama sebanyak tiga kali di wilayah Lampung Tengah, Boyolali, Jawa Tengah, dan Merangin Jambi. ***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler