STNK Mati 2 Tahun? Warga Lampung Segera Cek Besaran Pajak Kendaraan Anda di Sini Sebelum Datanya Dihapus!

6 Oktober 2022, 10:30 WIB
Perpanjangan STNK di Provinsi Lampung/Bapenda Pemprov Lampung /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga Lampung, segera cek besaran dana pajak kendaraan Anda di sini sebelum datanya dihapus karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diketahui sudah mati lebih dari 2 (dua) tahun.

STNK sendiri merupakan tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia.

STNK diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Baca Juga: Perbedaan Berkas Pengangkut pada Batang Monokotil dengan Batang Dikotil adalah? Kunci Jawaban IPA SMP Hal 149

Berikut tata cara pengecekan pajak Kendaraan:

1. Siapkan Angka nopol dan seri belakang kendaraan anda dengan melihat di STNK atau di kendaraan secara langsung.
2. Buka website https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
3. Masukkan data informasi sesuai langkah nomer 1 dan security number (captcha) yang sudah disediakan.
4. Data Kendaraan sudah bisa dilihat.

Baca Juga: Jangan Usir jika Hewan ini Mendekati Anda, Syeikh Ali Jaber: Dosa Bisa diampuni Allah dan Masuk Surga

Data dibutuhkan mencakup identitas kepemilikan nomor polisi, (NIK, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (nopol, merk/tipe, jenis/model.

Kemudian Tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi), serta informasi mengenai masa Jatuh Tempo, tanggal bayar terakhir, tanggal STNK berlaku, NJKB, Nilai pajak per tahun, keterlambatan pembayaran pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Secara umum perpanjangan STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan.

Pajak STNK meliputi Pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat atau di layanan online Samsat Keliling.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 7 Oktober 2022 dengan Tema: Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya

Abaikan simulasi yang tertera pada website jika terdapat perbedaan hasil perhitungan jumlah pajak dengan petugas samsat. ***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler