Terlalu Berisiko, Pasien COVID-19 di RSUDAM dan RS Advent Kehilangan Hak Pilih dalam Pilkada

10 Desember 2020, 09:35 WIB
Pilkada /Sylvia/

SEPUTAR LAMPUNG - Pilkada serentak yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membuat pilkada kali ini lain dari biasanya.

Pemilih diminta menerapkan protokol kesehatan ketat, sementara itu petugas di TPS diminta melakukan rapid test.

Hal ini dilakukan agar pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Terlebih di sejumlah daerah yang berstatus zona merah seperti Bandarlampung.

Kasus Covid-19 yang terus naik di Kota Bandarlampung dan di daerah lain di Lampung pada umumnya, membuat rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 mengambil bijakan tersendiri terkait dengan hak pilih pasien Covid-19 yang tengah dirawat.

Baca Juga: HEBOH Pesan Berantai Minyak Kayu Putih Bisa Sembuhkan Covid-19, Cek Faktanya di Sini!

Dikabarkan bahwa pasien COVID-19 pada dua rumah sakit di Bandarlampung yakni Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) dan RS Advent yang berada di Kecamatan Kedaton kehilangan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020 kemarin.

Menurut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya sudah berusaha mendatangi rumah sakit untuk meminta ijin.

"Kami bersama panwascam sudah berupaya mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta izin memfasilitasi pasien COVID-19 untuk memilih, namun kami tidak direkomendasikan masuk ke ruang isolasi karena terlalu berbahaya," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Wulandari, di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Profil Eva Dwiana, Calon Wali Kota Bandarlampung yang Dijuluki si Ratu Suara Pemilu Legislatif 2019

Menurut Wulandari lebih lanjut, pihak rumah sakit tidak menghalangi petugas untuk melaksanakan tugasnya, namun dengan alat pelindung diri yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, pihak RS tidak ingin mengambil risiko.

"Pihak rumah sakit tidak menghalangi, cuma mereka tidak mau bertanggung jawab. Sebenarnya mereka takut dan tidak mau menjamin bila kami tertular COVID-19 saat memfasilitasi pasien COVID-19," katanya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton Firdaus membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit yang berada di kecamatannya tidak merekomendasikan TPS keliling masuk ke tempat perawaran pasien COVID-19.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, Wakil Inggris: Liverpool, City, dan Chelsea

"Kita memang dilindungi APD, namun pihak rumah sakit merasa tidak yakin dengan itu, karena menurut mereka tidak memenuhi standar dan berpotensi tertular," kata dia lagi.

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) membenarkan bahwa pihaknya tidak mengizinkan pasien yang terpapar COVID-19 dan sedang dirawat di sana untuk mencoblos pada Pilkada 2020.

"Kebijakan ini kita sudah koordinasikan dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panwascam Kedaton," kata Kasubag Humas RSUDAM Ratna Dwi Ria, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, semua pihak terkait sudah menyetujui dan sepakat bahwa mereka boleh memfasilitasi pasien COVID-19, namun tidak mendatangi setiap ruangan isolasi yang ada di sini sebab di RS ini sangat rentan terpapar virus corona.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Lampung vs Real Count KPU per 10 Desember 2020 Pagi : Nyaris Sama!

"Di rumah sakit ini kan rentan sekali penularan virusnya dan kita takut PPK atau panwascam tertular di sini, siapa yang mau bertanggung jawab," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kebijakannya tersebut semata-mata agar tidak terjadi penularan atau klaster baru di pilkada, khususnya pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung.

"Kita tidak juga ingin menghilangkan hak pilih pasien COVID-19, tapi ini karena kita tahu mereka ini terpapar virus corona kalau PPK atau panwas terpapar lalu menularkan yang lainnya usai dari rumah sakit ini, kan akan berbahaya juga. Makanya kebijakan itu kami ambil dan PPK juga sudah setuju," ujarnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler