Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog Tahap Akhir 2 November 2022, Ini Enam Perbedaan dengan Siaran TV Digital

- 1 November 2022, 11:15 WIB
Pemerintah akan mematikan siaran tv analog pada 2 November 2022 dan untuk wilayah Jabodetabek 5 Okbober 2022 beralih ke siaran tv digital. /Instagram@siarandigitalindonesia//
Pemerintah akan mematikan siaran tv analog pada 2 November 2022 dan untuk wilayah Jabodetabek 5 Okbober 2022 beralih ke siaran tv digital. /Instagram@siarandigitalindonesia// /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo akan matikan siaran TV analog tahap akhir pada 2 November 2022. Simak 6 perbedaan dengan siaran TV digital berikut ini.

Menjelang diterapkannya analog switch-off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital pada 2 November 2022, Kemenkominfo membagikan informasi perbedaan siaran kedua jenis TV tersebut.

Meskipun berlabel siaran digital, akan tetapi masyarakat tidak perlu membayar biaya bulanan. Sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam migrasi TV analog ke TV digital yang dilakukan Kemenkominfo ini.

"Siaran digital bukan televisi berlangganan, tidak harus membayar biaya bulanan," kata Staf Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI", seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Referensi Materi Khutbah Jumat Pilihan untuk 4 November 2022 dengan Tema Bersyukur Dilahirkan dari Rahim Orang

Lantas, apa perbedaan siaran TV digital ini jika memang berbeda dengan layanan video-on-demand berbasis internet?

Berikut enam perbedaan yang perlu diketahui masyarakat tentang perbedaan siaran digital yang diterapkan Pemerintah untuk menggantikan siaran analog.

1. Siaran analog menggunakan teknologi lama yang dirancang untuk suara, sementara siaran digital untuk transmisi suara dan data.

2. Pada siaran analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang akan ditangkap oleh antena. Siaran digital menggunakan sinyal sistem siaran digital.

Baca Juga: Ratusan Orang Tewas dan Luka-luka karena 2 Ledakan Bom Mobil di Somalia, Salah Satu Korban adalah Jurnalis

3. Siaran analog bergantung pada kedekatan perangkat televisi dengan menara pemancar. Kualitas gambar dan suara siaran analog akan semakin jernih jika perangkat berada semakin dekat dengan pemancar.

Sementara siaran digital, perangkat televisi tidak perlu berada dekat dengan menara pemancar untuk mendapatkan gambar yang bersih dan suara yang jernih.

4. Dari segi teknis, siaran analog menggunakan pancaran dengan modulasi langsung pada pembawa frekuensi. Pada siaran digital, data akan dibuat dalam kode digital, setelah itu, baru dipancarkan.

5. Perbedaan teknologi yang digunakan membuat siaran analog masih terdapat gangguan atau noise. Sementara pada siaran digital, tayangan bersih dan suara jernih.

6. Biaya penyiaran yang dibutuhkan pada siaran analog lebih tinggi dibandingkan siaran digital.

Sebagai informasi, saat ini pihak Pemerintah dan penyelenggara multipleksing masih terus mendistribusikan perangkat Set Top Box (STB) kepada warga miskin di berbagai daerah menjelang migrasi ke siaran digital.

Adapun yang berhak menerimanya adalah masyarakat miskin yang punya TV analog dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi yang tidak mendapatkan STB gratis dari Pemerintah, disarankan segera membeli STB di official store yang menyediakan.

Baca Juga: YUK KLAIM! Ini Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Selasa, 1 November 2022, Ada Item Gratis Menanti

Harga yang ditawarkan berikisar antara Rp150.000 hingga 450.000, tergantung merek dan keunggulan STB.

Demikian perbedaan siaran TV analog dan TV digital yang peralihan tahap akhirnya dilakukan Kemenkominfo pada 2 November 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah