Jangan Panik, Ini Cara Aman Urus Kartu ATM Tertelan Mesin atau Hilang, Berikut Nomor Call Center Resmi Bank

- 27 Februari 2022, 15:40 WIB
Cara urus kartu ATM tertelan mesin atau hilang.
Cara urus kartu ATM tertelan mesin atau hilang. /Pixabay/Mohamed_hassan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu ATM merupakan kartu penting yang saat ini banyak digunakan dalam melakukan transaksi keuangan. Tak heran, orang-orang akan panik jika kartu ATM-nya tertelan mesin atau hilang.

Di antara sebab kartu ATM bisa tertelan mesin biasanya karena terlalu lama tidak mencabut kartu dari mesin saat transaksi, instalasi listrik tiba-tiba padam atau ada kendala lainnya, dan salah saat memasukkan PIN ATM.

Jika hal ini terjadi, tentu akan membuat pemilik ATM panik. Saat mengalami kepanikan, bisanya banyak yang tidak akan fokus. Tak Jarang halini justru mengantar Anda pada masalah baru, misalnya modus penipuan.

Nah, agar tidak terjadi kesalahan dan hal yang tidak diinginkan, berikut Seputarlampung.com telah rangkumkan cara urus kartu ATM hilang atau pun tertelan mesin dengan aman.

Dilansir dari laman Twitter resmi OJK Indonesia @ojkindonesia yang diunggah pada 23 Oktober 2020, berikut cara mengurus ATM tertelan atau pun hilang.

Baca Juga: Inilah Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting Bulan Maret 2022 di Indonesia, Ada Nyepi Tahun Baru Saka

Jika saat Anda bertransaksi letak mesin kartu ATM berada di kantor cabang bank penerbit, maka Anda bisa langsung melapor ke satpam dan mengurusnya lebih cepat.

Namun, bagiamana jika Anda saat itu sedang menggunakan mesin ATM yang jauh dari kantor cabang?

- Jangan panik, pastikan Anda mengetahui nomor pusat layanan (call centre) yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Umumnya nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ. Hal ini sangat penting agar Anda tidak terjebak penipuan.

- Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

- Segeralah melapor ke bank penerbit kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam kartu tersebut segera diblokir.

Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat Layanan Telemedisin COVID-19 Gratis dari Kemenkes? Ini Kriteria dan Cara Mendapatkannya

- Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.

- Apabila Anda tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi yang terjadi setelah itu menjadi tanggung jawab sebagai pemegang dan pemilik kartu.

- Jangan lupa untuk memberikan surat kehilangan dari pihak berwajib yang telah Anda tandatangani apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.

Berikut beberapa nomor call center resmi perbankan di Indonesia:

Baca Juga: Lowongan Kerja Tim Photo dan Video Editor di Jakarta Barat Untuk Lulusan SMA di Mindreach

- Bank Central Asia (BCA): 1500888.

- Bank Mandiri: 14000.

- BNI: 1500046.

- BRI: 14017.

- Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286.

- Bank Muamalat: 1500016

- Bank CIMB Niaga: 14041.

- Panin Bank: 1500-678 atau 60678.

- Permata Bank: 1500-111.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah